Profil PPID

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui berbagai regulasi, antara lain:

  • KMA Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.

  • KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan PPID.

  • KMA Nomor 461 Tahun 2020 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.

  • KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.

  • KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Sejalan dengan regulasi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso menetapkan PPID sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan informasi publik. PPID berfungsi untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, mudah diakses, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjunjung tinggi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tugas dan Tanggung Jawab

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso memiliki tugas utama dalam:

  1. Penyediaan Informasi Publik – memastikan seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dapat diakses oleh masyarakat.

  2. Penyimpanan dan Pendokumentasian – mengelola arsip dan dokumentasi informasi publik secara tertib, sistematis, dan berkesinambungan.

  3. Pelayanan Informasi Publik – melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pengamanan Informasi Publik – melindungi data dan informasi sesuai dengan klasifikasi kerahasiaan serta kepentingan lembaga.

Ruang Lingkup Layanan

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso melayani permintaan dan pengelolaan informasi publik dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Pada tingkat Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA), pelayanan informasi publik tidak dilakukan secara mandiri, melainkan terintegrasi di PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. Dengan demikian, masyarakat cukup berkoordinasi dengan PPID di tingkat kabupaten untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Komitmen Layanan

 

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan profesional. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata pelaksanaan Good Governance dan Clean Government, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama sebagai institusi pelayanan masyarakat di bidang agama.